Tugas TP. PKK Kabupaten Rembang
-
- Okt 09, 2026
- 2 min read min read
1) Ketua Pembina
Membina, mengarahkan, dan mendukung pelaksanaan program PKK di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
2) Pembina
Membantu Ketua Pembina dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program PKK kabupaten/kota.
3) Ketua
- a. Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Kabupaten/Kota;
- b. Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK;
- c. Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan;
- d. Mengkoordinasikan kebijakan program/kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
- e. Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK.
4) Sekretaris
- a. Mengkoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program;
- b. Mengkoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.
5) Ketua I, II, III dan IV
- a. Melaksanakan tugas-tugas dari Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dalam mengkoordinasikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya;
- b. Mengkoordinasikan pengelolaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; dan
- c. Memberikan saran dan masukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dalam penguatan Gerakan PKK.
6) Bendahara
- a. Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK;
- b. Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan;
- c. Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota; dan
- d. Menginformasikan secara reguler keadaan keuangan dalam rapat pleno.
7) POKJA
a) Ketua POKJA
- Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya;
- Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Provinsi melalui Ketua Bidang masing-masing;
- Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.
b) Wakil Ketua POKJA
- Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan
- Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.
c) Sekretaris POKJA
- Melakukan pengendalian teknis dan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan POKJA;
- Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA;
- Melakukan koordinasi internal POKJA; dan
- Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA.
d) Anggota POKJA
- Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA;
- Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua POKJA.
8) Staf Ahli
- Memberikan saran masukan berkaitan dengan berbagai hal mengenai Gerakan PKK sesuai keahliannya;
- Menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Kabupaten/Kota sesuai dengan keahliannya;
- Mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKK Kabupaten/Kota;
- Memfasilitasi program maupun kegiatan pada POKJA dan Sekretariat TP PKK; dan
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK.