Tugas TP. PKK Kabupaten Rembang

1) Ketua Pembina

Membina, mengarahkan, dan mendukung pelaksanaan program PKK di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

2) Pembina

Membantu Ketua Pembina dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program PKK kabupaten/kota.

3) Ketua

  • a. Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Kabupaten/Kota;
  • b. Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK;
  • c. Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan;
  • d. Mengkoordinasikan kebijakan program/kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
  • e. Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK.

4) Sekretaris

  • a. Mengkoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program;
  • b. Mengkoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.

5) Ketua I, II, III dan IV

  • a. Melaksanakan tugas-tugas dari Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dalam mengkoordinasikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya;
  • b. Mengkoordinasikan pengelolaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; dan
  • c. Memberikan saran dan masukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dalam penguatan Gerakan PKK.

6) Bendahara

  • a. Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK;
  • b. Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan;
  • c. Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota; dan
  • d. Menginformasikan secara reguler keadaan keuangan dalam rapat pleno.

7) POKJA

a) Ketua POKJA

  1. Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya;
  2. Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK;
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Provinsi melalui Ketua Bidang masing-masing;
  4. Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota.

b) Wakil Ketua POKJA

  1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan
  2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.

c) Sekretaris POKJA

  1. Melakukan pengendalian teknis dan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan POKJA;
  2. Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA;
  3. Melakukan koordinasi internal POKJA; dan
  4. Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA.

d) Anggota POKJA

  1. Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA;
  2. Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA; dan
  3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua POKJA.

8) Staf Ahli

  1. Memberikan saran masukan berkaitan dengan berbagai hal mengenai Gerakan PKK sesuai keahliannya;
  2. Menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Kabupaten/Kota sesuai dengan keahliannya;
  3. Mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKK Kabupaten/Kota;
  4. Memfasilitasi program maupun kegiatan pada POKJA dan Sekretariat TP PKK; dan
  5. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK.

Share this article

Popular Tags
Berita
1
Galeri
0